H3 Muktamar: PCIM Tak Punya Hak Suara

Oleh: Sulton Kamal

Yogyakarta, 05/07/10 Pagi Senin pukul 08.00 WIB, anggota Muktamar Muhammadiyah yang berjumlah 2300 orang mulai melakukan pemilihan 13 anggota Pimpinan Pusat periode 2010 – 2015 di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Proses pemilihan pimpinan dilakukan dengan mengisi Kartu suara yang harus diisi 13 nama berbeda dari 39 nama yang telah menjadi calon tetap yang sudah ditentukan pada Sidang Tanwir 1 Juli 2010 yang lalu. Selanjutnya kartu suara dimasukkan dalam Kotak Suara yang sebelumnya sudah disiapkan oleh panitia lengkap dengan Bilik Suaranya.

Dalam Muktamar Muhammadiyah ini, Muktamirin dibedakan menjadi dua, Pertama; Anggota Muktamar dan Kedua; Peserta dan Peninjau Muktamar. Anggota Muktamar yang terdiri dari unsur Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Utusan Wilayah serta Daerah adalah yang memiliki hak suara, mereka ini berjumlah 2300 orang, sedangkan selebihnya, yang berjumlah sekitar 500 orang adalah Peserta dan Peninjau yang tidak memiliki hak suara, hanya hak bicara saja.

PCIM Kuala Lumpur awalnya menduga akan mendapatkan hak suara, akan tetapi setelah dikonfirmasikan kepada pihak panitia, disampaikan bahwa memang utusan dari berbagai PCIM tidak mempunyai hak suara tapi mempunyai hak bicara, sehingga utusan-utusan PCIM hanya dipersilahkan untuk mendaftar dalam Sidang-sidang Komisi saja. Adapun komisi yang ada terdiri dari; A. Umum (Laporan dan Organisasi), B. Program Kerja, C. Revitalisasi Gerakan, D. Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua, E. Rekomendasi Dan Isu-isu Strategis. (Sulton Kamal)

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s