Laporan oleh: Sulton Kamal

Yogyakarta, 05/07/10 hari ketiga bersamaan dengan dimulainya pemilihan 13 nama calon Pimpinan Pusat Muhammadiyah oleh para Muktamirin yang terdiri dari utusan Wilayah dan daerah, PCIM Kuala Lumpur bersama-sama dengan PCIM Internasional lainnya mengadakan pertemuan.
Sebagaimana diketahui bahwa utusan dari PCIM yang datang dari berbagai Negara tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan tapi hanya mempunyai hak bicara dalam sidang-sidang, maka seharian penuh delegasi PCIM Internasional praktis tidak mempunyai kegiatan, kesempatan itu dimanfaatkan oleh para utusan untuk berembuk bersama merancang apa saja yang bisa diperjuangkan oleh PCIM melalui sidang-sidang komisi yang bisa mereka ikuti, demi penguatan organisasi PCIM di luar negeri.
Bertempat di Aula KH Ahmad Dahlan Masjid kampus UMY, para utusan PCIM diantaranya dari Kairo, Pakistan, Malaysia, Belanda, Jerman, Australia, Libya, Sudan, Perancis dan Jepang berkumpul. Banyak isu-isu yang diangkat dalam pertemuan itu.
Perwakilan PCIM Pakistan misalnya, mengusulkan tentang Kaderisasi, Database dan penyaluran kader di AUM serta masalah hak suara, dan hak pilih utusan PCIM.
Perwakilan Kairo mengangkat masalah Perlunya kejelasan PCIM di Luar Negeri sebagai lembaga kaderisasi Muhammadiyah, Profiling kader, pantauan Pimpinan Pusat terhadap Kader dan menyalurkannya ke struktur Muhammadiyah, dan penanganan Ponpes Muhammadiyah.
Sedangkan Perwakilan PCIM Kuala Lumpur menyuarakan tentang perlunya standarisasi struktur PCIM dengan menggunakan kota atau negara, kemungkinan adanya PWIM, PDIM, maupun PRIM, juga tentang kejelasan status PCIM itu sendiri dalam struktur Persyarikatan, bagaimana hak suara dan hak pilih utusan PCIM dll.
Pertemuan akhirnya bersepakat untuk membagi utusan-utusan PCIM Internasional kedalam tiga Sidang Komisi yang akan memperjuangkan hal-hal berikut :
Komisi A. Umum (Laporan dan Organisasi)
- Mempertegas status PCIM melalui amandemen Ad/ART terkait dengan keanggotaan PCIM: WNI atau WNA, anggota biasa maupun anggota luar biasa
- Perlunya standarisasi organisasi PCIM, apakah pada level negara atau kota, perlunya PCIM mempunyai hak suara dan hak pilih, baik di Sidang Tanwir maupun Muktamar sesuai dengan kuota.
Komisi B. Program Kerja
- Menjalin kerjasama dengan lembaga atau intitusi asing dengan membantu menghubungkan PTM maupun Muhammadiyah dalam bidang-bidang yang terkait dengan Amal Usaha Muhammadiyah.
- Menggalakkan kunjungan Dai atau pimpinan Muhammadiyah secara resmi ke PCIM di Luar Negeri dalam rangka kaderisasi
- Memfasilitasi kader Muhammadiyah untuk sekolah, bekerja dan berdakwah ke Luar Negeri.
Komisi C. Revitalisasi Gerakan
- Memformulasikan peran dan fungsi PCIM sebagai gerakan dakwah, sosial, pendidikan, dan ekonomi, dengan mensinergikan PCIM dengan PP, PWM, PDM yang ada di Tanah Air dalam rangka kaderisasi dan rekrutmen kader
- PCIM akan berusaha memfasilitasi transfer of technology dan knowledge dengan mencarikan peluang-peluang yang ada di Luar Negeri
- PCIM diharapkan mampu berperan sebagai duta Islam Indonesia yang moderat, terbuka dan berkemajuan
Disamping hal-hal tersebut diatas dalam pertemuan antar PCIM Internasional itu juga disepakati antara lain; Penggunaan istilah PCIM Internasional untuk menyebut PCIM-PCIM yang ada di Luar Negeri dan bukannya Muhammadiyah Internasional, akan dibentuknya website khusus untuk keperluan komunikasi dan informasi kegiatan dan aktifitas PCIM-PCIM yang ada di Luar Negeri, dan akan dibentuknya Koordinator PCIM Internasional secara konfederasi dan bergiliran. (Sulton Kamal)