Ngaji Tarjih Bersama Ustadz Wawan

ust WawanKilas balik catatan Pengajian Tarjih bersama Ust. Wawan Gunawan, Majlis Tarjih PP Muhammadiyah saat kunjungan ke PCIM Malaysia pada 21 Maret 2019.

1. Dalam Muhammadiyah, ijtihad tetap dan akan terus diperlukan. Dalilnya QS Annisa 59. Sumber ijtihad itu adalah Al-quran dan Sunnah Rasulullah. Hadits Rasul: “Jika kau betul2 cinta Allah dan Rasul-Nya, maka ikutilah aku”.

2. Diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah: “Kalau anda menemukan pendapat saya yg tidak sejalan dengan Quran dan Sunnah maka tinggalkan pendapat saya itu.”

3. Dari Imam Malik: “Saya ini hanyalah manusia biasa. Maka cermatilah pendapat saya. Mana yg sesuai kitab dan sunnah maka ambillah. Mana yg tdk sesuai kitab dan sunnah, maka tinggalkanlah.”

4. Imam Syafi’i berkata: “Jika ada hadits sahih, maka itulah jalanku/madzhabku.”

5. Imam Ahmad: “Jangan taklid padaku. Jangan pula taklid kepada yg lainnya; Malik, Syafii. Awza’i dll. Tapi ambillah dari sumber yang mereka gunakan.”

6. Manhaj Tarjih dlm mentodologi mengambil hukum ada wawasan, prosedurnya sendiri.

7. Ada 5 Wawasan Tarjih (1) Wawasan paham agama, (2) Wawasan Tajdid, (3) Wawasan tidak mengikat pada satu madzhab, (4) Wawasan toleransi, dan (5) Wawasan terbuka.

8. Tajdid merupakan tuntunan dan sunnah. Diantara basisnya hadits tentang dua orang bertayammum yang berbeda pendapat tentang perlu tidaknya mengulangi sholat setelah mendapat air untuk wudlu.

9. juga hadits Muadz bin Jabal ketika diutus ke Yaman berkata tiga dasar penghakiman yaitu 1. Quran, 2. Sunnah, 3. Ijtihad tanpa melawan Quran dan sunnah.

10. Ada juga contoh tajdid dari Kiyai Dahlan saat mengubah arah kiblat di Masjid Gedhe Kauman.Yang dengannya, beliau 1. Memperbaiki urusan ibadah, 2. Menggunakan metode moderen.

11. Setiap ulama atau madzhab ads usul fiqih-nya masing-masing. Adapun usul fiqihnya Muhammadiyah adalah Manhaj Tarjih. Yaitu tidak mengikat dari pada satu madzhab yang ada, namun menerimanya selama pendapat itu tidak menyalahi quran dan sunnah.

12. Dengan metode ini, kadang Muhammadiyah lebih Syafi’i dibanding mereka yg katanya menganut madzhab Syafi ‘iyyah. Contoh dalam alasan penghukuman bolehnya haji badal. Muhammadiyah menggunakan metode “Iex spesialis derogat Iex generalis”

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s